Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Komisi IV Setuju Perubahan Kawasan Hutan 4 Provinsi

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
JAKARTA-Komisi IV DPR RI menyetujui permohonan Menteri Kehutanan terhadap usulan perubahan kawasan hutan yang kategori berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tengah.
“Komisi IV menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Pemerintah agar tindak lanjut dari perubahan kawasan hutan di 4 Provinsi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta digunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo, dalam Raker dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Selasa (16/9), di Gedung Parlemen, Jakarta.  
Luasan perubahan peruntukan kawasan hutan yang dikategorikan DPCLS dalam revisi RTRWP Sulawesi Barat seluas 9.295 hektar, Jambi 336 hektar, Kepulauan Riau 6.734 hektar, dan Sulawesi Tengah 15.312 hektar.
Menurut Firman, persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang DPCLS terhadap 4 Provinsi tersebut tidak meniadakan sanksi atas pelanggaran hukum yang mungkin terjadi sebelum dikeluarkannya persetujuan ini.
“Komisi IV akan melakukan pengawasan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan terhadap perubahan peruntukan dan alih fungsi kawasan hutan dalam proses RTRWP,” tegasnya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah memohon kepada Komisi IV untuk memberikan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang DPCLS pada 19 provinsi.
Sampai saat ini dari 19 provinsi yang dimohonkan persetujuan tersebut, 10 provinsi telah memperoleh persetujuan Komisi IV, yaitu Kalimantan Selatan, Gorontalo, Kalimanan tengah, Sumatera barat, kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Jambi, Kepulauan Riau dan Sulawesi Tengah.
Menurutnya, keputusan persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan yang DPCLS sangat penting bagi gubernur, bupati dan walikota yang akan segera menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) yang harusnya sudah selesai pada tahun 2009. “ Sudah hampir 13 tahun RTRWP diberbagai daerah yang sudah selesai, sebagian belum selesai. Tentu tidak mudah untuk daerah membangun dan mengembangkan investasi ekonomi kerakyatan,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Menteri Kehutanan berharap masih beberapa daerah lagi dimohonkan persetujuannya kepada Komisi IV.  Jika memungkinkan termasuk Palangkaraya.
Kementerian Kehutanan sebenarnya berharap sekali, agar ada kepastian hukum, dan kawasan hutannya tidak berkurang. Tetapi karena pertimbangan pembangunan, pemekaran wilayah, kabupaten yang dulunya dua ratusan sekarang sudah lima ratusan lebih. Tentunya itu semua memakai kawasan hutan, misalnya ada provinsi baru Kalimantan Utara adanya di Taman Nasional Malino yang juga harus diselesaikan tata ruangnya.
“Kami dari Kementerian Kehutanan ingin hutan tidak berkurang, tetapi tidak mungkin karena ada pembangunan kabupaten, kota baru, kabupaten baru dan provinsi baru,” ungkapnya.

Menteri Kehutanan berharap di sisa waktu tugas ini, tata ruang bisa diselesaikan. Hal ini akan sangat membantu Pemerintahan yang akan datang, karena sudah jelas kepastian hukum, pengembangan wilayah dan kepastian berusaha. ***(as/foto:rizka/parle/iw).
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Komisi IV Setuju Perubahan Kawasan Hutan 4 Provinsi"

Post a Comment