JAKARTA - Mabes Polri menyatakan pihaknya belum mendapatkan rekomendasi terkait pelaksanaan muktamar PPP di Surabaya yang rencananya digelar hari ini. Bila muktamar tetap digelar dan tidak mengantongi izin, maka hajat partai tersebut bisa dianggap ilegal.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Frankie Sompie mengatakan, secara prosedur yang berlaku setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak sedianya si penyelenggara mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Surat ini diterbitkan oleh Mabes Polri. Bila penyelenggaraan acara dilakukan di daerah, maka Polda dimana pelaksanaan acara tersebut akan mengirimkan rekomendasi. Inilah yang akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian apakah akan menerbitkan STTP tersebut atau tidak,
"Kalau tidak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan ya ilegal," kata Ronny.
Ada alasan mengapa setiap pelaksanaan yang mengundang banyak orang pihak penyelenggara harus mengantongi surat tersebut, yaitu agar kepolisian dapat menyiapkan pengamanan seperti apa yang harus diterjunkan atau mengukur tingkat pengamanan terbuka maupun tertutup di lapangan.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya belum melayangkan surat rekomendasi untuk diterbitkannya STTP dari Mabes Polri. Permasalahan internal, dualisme kepemimpinan, yang menjadi penyebab kepolisian mengambil langkah tersebut.
"Mereka masih ada permasalahan di internal, jadi tidak ada rekomendasinya, organisasi mereka masih bermasalah," tegas Awi.
"Kita profesional saja, bahwasanya masih ada permasalahan," imbuh Awi.***(dtk.com)
0 Response to "Mabes Polri: Bila Tidak Kantongi Izin, Muktamar PPP Ilegal "
Post a Comment