![]() |
ilustrasi |
JAKARTA - Seorang pendeta Gereja Kristen Injil Indonesia (GKII) Jemaat Imanuel Tambun Bekasi, Alexander Arie Pangau STh (59), menyelingkuhi bendahara gereja, LR. Akibatnya, Alex Pangau dihukum Mahkamah Agung (MA) 6 bulan penjara, mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung.
Kasus bermula saat Alex Pangau dipercaya menjadi pendeta di GKII Tambun, Bekasi, pada 1996. LR juga diangkat menjadi bendahara gereja. Dalam perjalanan, komunikasi Alex Pangau dan LR juga melibatkan perasaan di mana Alex Pangau cinta kepada LR. Padahal Alex Pangau telah beristrikan EL yang dinikahinya pada 1989.
Cinta membutakan Alex Pangau dan LR, mengesampingkan moral yang harus mereka junjung. Pada November 2006, mereka chek in di sebuah hotel di Bekasi dan terjadilah perselingkuhan.
Ternyata perbuatan itu dilakukan berulang-ulang. Berdasarkan kuitansi pembayaran hotel, mereka tidur satu kamar di hotel pada 8 Februari 2007, 2 Maret 2007, 14 Mei 2007, 25 Juni 2007, 31 Juli 2007. Perselingkuhan terus berlangsung selama 2008 hingga 2009. Anehnya, Alex tetap melayani di gereja, berselingkuh sembari bicara firman Tuhan, bahkan menggunakan uang gereja untuk membayar hotel untuk selingkuh.
Suami LR yang curiga dengan perilaku istrinya, lalu mencari jejak perselingkuhan LR dengan Alex Pangau. Setelah didapati bukti-bukti check in hotel, sang suami lalu mempolisikan LR dan Alex Pangau ke Polres Bekasi pada 5 Januari 2010. Karena awalnya pihak gereka GKII (di mana Alex Pangau sebagai pendeta) tidak merepospon pengaduan, sang suami meminta surat desakan dari Komnas HAM agar kasus ditangani.
Komnas HAM menyatakan, kerugian saksi korban yang akhirnya harus bercerai dan membesarkan seorang anak perempuan (kini kelas 3 SMU), harus menjadi pertimbangan moral. Seorang pendeta yang berhotbah tentang kebenaran dan pada saat bersamaan berselingkuh, merusak moral gereja.
Pada 1 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman kepada Alex Pangau selama 5 bulan penjara. Banding, hukuman diperberat menjadi 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pada 19 Maret 2012. Atas vonis itu, Alex Pangau mengajukan kasasi, tetapi kandas.
"Tidak dapat menerima permohonan kasasi," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/10/2014). Duduk sebagai ketua majelis Dr Zaharuddin Utama, dengan anggota Dr Dudu Duswara Machmudin dan Dr Sofyan Sitompul, sebagaimana ditulis di situs MA, http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/82f039fb60608621606dc38f2eacf732.
Dalam putusan MA yang diketok 12 Februari 2013, majelis hakim MA menyatakan, tidak bisa menerima kasasi, karena berdasarkan UU MA, perkara pidana ancaman maksimal 1 tahun penjara tidak bisa diajukan kasasi. Ada pun perkara pidana a quo (pasal perzinaan) diancam pidana penjara paling lama 9 bulan penjara.
Sementara itu, Ketua Sinode GKII, Pendeta Paksoal yang dimintai tanggapan atas putusan MA, belum memberikan jawaban. Demikian juga dengan Ketua Jabodetabek 2 GKII, Pendeta Muchlis Sryanto, belum memberikan tanggapan. (dd)
0 Response to "Selingkuhi Bendahara, Pendeta GKII Bekasi Alex Pangau, Dihukum MA 6 Bulan"
Post a Comment