Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

TKW Hamil Dihukum 11 Tahun Penjara

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
Surabaya,  Cholifah (27) Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jakarta dan menjadi kurir sabu internasional, dihukum 11 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (28/10/2014), dalam perkara penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu 1,705 gram.

Dalam memori putusannya, ketua majelis hakim I Dewa Ngurah Atiana. SH menyatakan terdakwa Cholifah terbukti secara sah melawan hukum dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar ketua majelis hakim.


Sebelum membacakan putusan perlu di pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Cholifah. " Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengikuti program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, dan hal meringankan adalah terdakwa sedang hamil, mengakui perbuatannya, serta sopan selama persidangan," kata hakim Dewa.

"Menyatakan, menghukum terdakwa Cholifah dengan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 milyar subsidair 1 bulan kurungan," terang Dewa selaku ketua majelis hakim dalam putusannya.


Sementara, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, SH dari Kejati Jatim menyatakan kurir sabu internasional ini terbukti menyelundupkan sabu-sabu kiloan gram."menuntut 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar JPU saat itu. Selasa lalu (23/9/2014).


Untuk diketahui, TKW dari Malaysia itu didakwa telah menyelundupkan barang haram jenis sabu seberat 1,705 kg. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, penangkapan terdakwa terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur.


Saat digeledah petugas BNN, petugas menemukan sabu seberat 1,705 kg yang disimpan dalam dua puluh bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan. Selanjutnya tas tangan itu dimasukkan ke dalam travel bag. Sebelum diperiksa TKW dari Malaysia yang nyambi jadi kurir sabu internasional ini berusaha mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh.


Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil `suatu barang` di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.


Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama Felix (berkas terpisah) berkewargaan Nigeria. (Hend)


IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "TKW Hamil Dihukum 11 Tahun Penjara"

Post a Comment