Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Aneh,Meninggal 11 Tahun Lalu, Pensiunan TNI Dapat Kredit Rp 7,7 Miliar

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
TANGERANG - Meski sudah meninggal sejak 2003, namun O. Sugandi, seorang pensiunan TNI tercatat mengajukan kredit ke Bank Danamon Cabang Kalibata tahun 2010 dengan nilai Rp 7,7 miliar.

Henny Susanti (47), anak sulung Alm O Sugandi mengatakan, awal diketahui adanya pengajuan kredit setelah ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 6 Mei 2014.
"Kami merasa kaget karena tanah keluarga akan disita sebab adanya kredit macet dalam peminjaman uang sebesar Rp 7,7 miliar di Bank Danamon tahun 2010. Padahal, orang tua sudah meninggal sejak tahun 2003," kata Henny di Tangerang, Jumat (21/11).
Dari hasil penelusuran berkas peminjaman uang di Bank Danamon, ternyata orang tuanya tercatat sebagai direktur PT Petro Kencana bersama rekannya Andi Rusli Sajo.
Di berkas tersebut, Alm O Sugandi tercatat hanya memiliki satu anak bernama Darmawan, padahal anaknya ada lima orang.
"Ternyata nama orang tua saya dimanfaatkan orang lain. Begitu juga identitas lainnya, mulai dari KTP, KK, hingga tanda tangan," ujarnya.
Tak hanya itu, orang tuanya juga diklaim pernah hadir ke Bank Danamon dalam meminjam uang. Dalam peminjaman tersebut, orang tuanya mengagunkan sertifikat tanah dan rumah tinggal seluas 4.225 meter persegi yang berada di Kelurahan Curug Wetan, Kabupaten Tangerang.
Pencairan uang dari Bank Danamon itu dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp 3,5 miliar, lalu Rp 1 miliar, dan terakhir Rp 3 miliar. Meski dalam proses pencairan bertahap peminjam tidak pernah membayar cicilan, tetapi pihak bank menyetujui untuk pencairan.
"Pihak bank berani mengeluarkan uang dengan nilai besar meski tidak pernah ada pembayaran sepeserpun. Ini yang membuat kami aneh," katanya.
Terkait sertifikat tanah, adik Henny, Deni pernah meminjam uang kepada rekannya bernama Darmawan sebesar Rp 25 Juta.
Lalu, sertifikat tanah itu yang dimanfaatkan oleh orang bernama Andi Rusli Sajo dan Darmawan dalam mendapatkan uang pinjaman di Bank Danamon sebesar Rp7,7 miliar.
Adapun yang menjadi alasan perlawanan karena lahan yang disita eksekusi PN Tangerang terdapat makam kedua orang tuanya, yaitu O Sugandi yang dimakamkan pada 10 April 2003, dan istrinya Aminah yang juga dimakamkan di lahan tersebut pada 17 September 2006.
"Ini makin aneh, apakah Bank Danamon tidak melakukan pengecekan langsung ke lahan yang diagunkan, jelas-jelas orang tua saya dimakamkan di lahan itu sejak lama," ujarnya.

Penulis: /FIR/Sumber:Antara/ Ilustrasi uang (sumber: republika.co.id)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aneh,Meninggal 11 Tahun Lalu, Pensiunan TNI Dapat Kredit Rp 7,7 Miliar"

Post a Comment