"BW' pernah menjadi pengacara KPU Kuansing
PEKANBARU-Sikap KPK "tidak bisa dipercaya" terhadap penanganan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat akil muchtar menimbulkan tanda tanya besar ditengah masyarakat, pasalnya ada kasus penanganannya cepat padahal bobot perkara dan alat bukti nya hampir sama. Seperti email yang diterima Redaksi www.kabar65.com dari Radar Riau,Senin (03/11/2014) bahwa,Radar Riau dalam beberapa edisi yang lalu mengangkat Headline Berita terkait adanya dugaan suap pada sengketa pilkada kuansing, tema besar ini sebenarnya berangkat dari dorongan mewujudkan rasa keadilan, karena belakangan sejumlah petinggi KPK sempat sesumbar akan menjerat semua pelaku penyuap akil muchtar apa bila ada bukti transfer dana ke rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita istri Akil. Johan Budi Sapto Prabowo Deputi Pencegahan KPK yang juga mantan juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkelit saat di konfirmasi Radar Riau, KPK seolah telah melupakan kasus dugaan suap sengketa pilkada kabupaten kuansing propinsi Riau yang pernah di tangani nya beberapa waktu yang lalu. Melalui sambungan seluler dari pihak Redaksi Radar Riau kepada juru bicara KPK Johan Budi seolah mendapat tanggapan yang dingin. sebelumnya berkali kali di hubungi kenomor pribadinya namun tidak pernah mengangkat. Tidak sampai disitu Radar Riau kembali melayangkan konfirmasi via 'SMS' terkait lambannya penanganan kasus dugaan suap sengketa pilkada Kuansing yang di tangani KPK. Johan Budi seolah berlagak lupa dengan kasus pilkada kuansing yang pernah di tangani KPK. " saya tidak tau detail materinya mas harefa (Pimum Radar Riau-red)",kata Johan Budi seolah buang badan, minggu (2/10). Sikap KPK yang seolah buang badan ternyata bukanlah isu pepesan kosong, pasalnya diduga ada orang kuat dibelakang penanganan kasus pilkada kuansing yang di tangani KPK. Radar Riau melalui sumber terpercaya mendapat informasi terkait melempemnya penyidik KPK dalam penanganan Kasus sengketa pilkada kuansing, " kasus itu pasti lambat naiknya pak, pasalnya ada nama BW dibelakang sukarmis", kata sumber Radar Riau. Keterkaitan 'BW' disini sebenarnya berawal dari diangkat nya BW sebagai pengacara pembela KPU Kuansing pada sengketa pilkada kuansing 2011 sebelum 'BW' terpilh menjadi salah satu pimpinan di KPK, untuk diketahui KPU Kuansing adalah pihak tergugat karena diduga bermain curang hingga merugikan pasangan Mursini-Gumpita. " Kami Pesimis kasus ini bisa tuntas karena sekarang di KPK ada 'BW' yang dulunya pengacara KPU yang memenangkan sukarmis", tambah sumber Radar Riau. Usut punya usut kuat dugaan ternyata sukarmis pernah berjumpa langsung dengan Akil muchtar yang difasilitasi oleh pengacara Rudi Alfonso dijakarta. " Pertemuan antara sukarmis,indra putra dengan Akil M difasilitasi oleh pengacara rudi alfonso pada acara makan malam, tempatnya saya tidak tahu karena saya tidak di ajak mereka, tanggal antara 7 sd 11 mei 2011,tks", demikian isi pesan singkat yang diterima Radar Riau dari sumber yang dapat di percaya. 'BW' salah satu pimpinan KPK yang juga merupakan mantan pengacara KPU Kuansing pada sengketa pilkada kuansing 2011, saat dikonfirmasi Radar Riau langsung ke nomor Ponsel Pribadinya '081195311x' , namun sangat disayangkan saat terhubung seorang pria yang mengangkat ponsel dari nomor pribadi 'BW' menyangkal bahwa nomor yang di hubungi wartawan Radar Riau adalah bukan nomor ponsel milik 'BW', " ini bukan 'BW' , Maaf anda salah sambung", sambil langsung memutuskan sambungan selulernya dengan buru-buru. Pada edisi yang lalu diberitakan Radar Riau bahwa Indra Putra yang merupakan Keponakan Sukarmis Bupati Kuansing ini mengirim uang dari Bank BCA kepada Akil berjumlah Rp2 miliar, transfer dari Bank BCA Indra Putra ke rekening Mandiri nomor 146.0098899888 atas nama rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita istri Akil, tepatnya tertanggal 11 Mei 2011 bersamaan beberapa hari menjelang akan dibacakan putusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang di putuskan senin 23 Mei 2011 atas perkara nomor 49/PHPU.D-IX/2011. KPK sempat memanggil Indra Putra keponakan sukarmis yang sekarang duduk menjadi anggota DPRD Riau ini sebagai saksi. Pemanggilan dirinya terkait suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Indra dipanggil sebagai saksi bagi tersangka tindak pidana korupsi Akil Mochtar. "Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AM," ungkap Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (12/11) beberapa waktu yang lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar diduga menyamarkan aliran dana dari sejumlah pihak yang beperkara dalam sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Transfer dari pihak-pihak yang diduga beperkara di MK itu dilakukan melalui rekening CV Ratu Samagat, kuat dugaan termasuk salah satunya transaksi dari pihak sukarmis bupati yang bersengketa pilkada kuansing di MK. Sukarmis ini menggunakan jasa keponakannya Indra Putra sebagai perantara mengirim uang suap dan sementara akil muktar menggunakan rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita istri akil sebagai penerima. Mengutip apa yang disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP kebeberapa media, jika ada pihak-pihak yang menyetor ke rekening perusahaan yang dikendalikan keluarga Akil, KPK pasti mengecek keterkaitan pengiriman dana itu dengan kewenangan Akil selaku hakim konstitusi. ”Kalau dalam konstruksi TPPU (tindak pidana pencucian uang), penerima aliran dana sesuai Pasal 5 UU No 8/2010, kalau dengan sengaja atau patut diduga, mengetahui transfer itu diperoleh dari tipikor (tindak pidana korupsi), bisa dijerat dengan TPPU. Kalau ada kaitannya dengan tugas hakim di MK, baru kami lihat, apakah ini dilakukan dengan sengaja bahwa mereka yang menerima aliran ini mengetahui dana itu dari tipikor,” kata Johan, di Jakarta, Jumat (1/11). Sebagaimana diberitakan sebelumnya ,'belang' Akil yang berkongkalikong dengan Sukarmis bupati kabupaten kuansing propinsi Riau mulai terkuak, KPK mencium adanya aroma suap dengan modus berbisnis batu bara antara Indra putra melalui PT Quasar Inti Nusantara dan CV Ratu Samangat milik Ratu Rita istri akil mucktar, padahal ini adalah bagian dari pencucian uang gratifikasi yang berasal dari sukarmis. Jejak money laundring yang diduga dilakukan oleh Akil ini terekam dalam transaksi bisnis bodongnya dengan Indra Putra keponakan Sukarmis bupati kuansing. Mengutip laporan Majalah Tempo edisi 4 November 2013 bertajuk "Dua Indra di Kantong Akil", pengusaha Indra Putra menceritakan hubungannya dengan akil hanya sebatas hubungan bisnis. Menurut indra pernah bertemu dengan Akil di sebuah kafe dikawasan bisnis Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pertengahan Maret 2010. Dia mengaku diperkenalkan oleh seorang penyanyi dangdut jebolan kontes sebuah televisi swasta. Ketika itu, Indra baru saja mendapat hak kuasa pertambangan batubara di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Namun, emas hitam itu tidak bisa dijual karena ia tidak punya modal untuk biaya pengiriman. Dalam pertemuan itu, Akil mengaku memiliki perusahaan di Pontianak yang juga bergerak dalam bisnis pengangkutan batu bara. “Saya langsung mengajak dia bergabung,” kata Indra. Namun, hingga pertemuan dua jam itu usai, Akil belum menyetujui tawaran Indra, padahal menurut sumber terpercaya inilah awal indra putra mulai membicarakan komitmen suap jika nanti akil mau bekerja sama dengannya dalam memenangkan pihak yang didukungnya pada sengketa pilkada kuansing. Sebagaimana diketahui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga pernah membuat pernyataan, bahwa KPK pasti akan menjerat pihak yang telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada. Menurut Abraham, pihaknya saat ini masih mendalami penyelenggara negara yang telah memberikan suap kepada Akil sebagaimana dalam dakwaan KPK. "Sekarang tim penyidik KPK lagi mendalami dan Insya Allah tidak lama lagi menurut saya, para pemberi dalam kasus Akil itu akan diputuskan sebagai tersangka," kata Abraham saat ditemui wartawan di kantornya beberapa waktu yang lalu, di Jakarta, Rabu (19/3). Abraham mengatakan kedepan akan diadakan gelar perkara terkait dengan kasus ini. Dalam forum itu akan diputuskan siapa saja pemberi suap ke Akil yang paling berpotensi dijadikan tersangka. Data sementara dalam surat dakwaan Akil diduga menerima uang dari sejumlah kepala daerah yang beperkara di MK. Diantaranya; 1. Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih. Akil menerima Rp3 miliar. Hambit saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 2. Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin melalui pengacara Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memberikan Rp 1 miliar. Dari kelima orang tersebut, tinggal Amir dan Kasmin yang belum dijerat KPK. 3. Calon incumbent Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah melalui Muchtar Effendi menyuap Akil Rp10 miliar dan 500 ribu dolar AS. Ketiganya belum dijerat KPK. 4. Pasangan calon Wali Kota Palembang Romi Herton dan Harno Joyo melalui Muchtar Effendi memberikan uang Rp19,8 miliar ke Akil. Ketiganya juga belum dijerat KPK. 5. Bupati Buton terpilih, Samsu Umar Abdul Samiun melalui Arbab Paproeka memberikan uang Rp1 miliar. Keduanya belum dijerat KPK. 6.Pasangan calon Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua melalui kuasa hukumnya, Sahrin Hamid memberikan Rp2,98 miliar ke Akil. Keduanya belum diproses hukum KPK. 7.Bupati Tapanuli Tengah terpilih Raja Bonaran Situmeang melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani memberikan Rp1,8 miliar ke Akil. Keduanya sekarang sudah dijerat KPK. 8. Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo melalui Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali memberikan Rp10 miliar ke Akil. Keduanya belum dijerat KPK. 9. Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, adik Ratu Atut memberikan Rp7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa pilkada Banten. Keduanya tengah diproses hukum KPK. Berdasarkan data yang di kantongi KPK dari 9 nama kepala daerah yang disebutkan diatas merupakan data awal, dan dalam hal ini seharusnya KPK sudah layak menjadikan Sukarmis sebagai tersangka jika merujuk pada pemberitaan Tempo edisi 4 November 2013 bertajuk "Dua Indra di Kantong Akil". Berbagai pihak juga pernah menyoroti pilkada kuansing antara lain dari solidaritas Pengacara Pilkada [SiPP]. SiPP pernah melakukan diskusi terkait tertangkap tangannya ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mukhtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Membahas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di sejumlah kabupaten dan Propinsi Seluruh Indonesia. Salah satunya sengketa Pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Propinsi Riau, yang mana pada tahun 2011 pihak pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon wakil Bupati (Cawabup) Kuansing Mursini dan Gumpita, melawan pihak tergugat pasangan cabup dan cawabup Sukarmis dan Zulkifli yang menang dalam hasil putusan sidang yang dipimpin Akil Mochtar pada saat itu. Menurut Penasehat Hukum Gumpita, Akil Mukhtar diduga terima suap. Dan pihak penasehat hukum meminta menganulir keputusan Akil Mukhtar tersebut. "Dari seluruh pembicara, akan mengupayakan dianulirnya putusan yang telah di putus oleh MK walaupun putusan MK bersifat mengikat dan final,"ujar Asep Ruhiat MH selaku penasehat hukum pemohon pilkada kuansing pasangan Mursini dan Gumpita, Senin (7/10/13). Menurut Asep, dalam diskusi yang dilaksanakan pada Minggu (6/10/13) Di Galery Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM) Cikini, Jakarta Pusat itu, demi mencari keadilan yang tujuannya semata-mata untuk masyarakat. "Kebohongan ketua KPU kuansing Firdaus Oemar di persidangan, sudah menjadi rahasia umum, ketika yang bersangkutan menggali lubang sendiri mengatakan bahwa beliau di tuduh membawa dana Rp2 Miliar untuk menyuap MK, untuk memenangkan pasangan Cabup dan Cawabup Sukarmis dan Zulkifli, padahal tidak ada seorang pun yang menyuarakan itu bahkan Ketua KPU Riau Almarhum Raja Sofyan Samad menjadi saksi kunci dalam kebohongan Firdaus Oemar dan ternyata putusan MK pun tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Asep. Asep merasa optimis, penegakan supermasi hukum akan hidup di indonesia tercinta ini, salah satunya jika dengan menganulir putusan MK atas Sengketa Pilkada Kabupaten Kuansing 2011. Diskusi kumpulan para pengacara Pilkada itu, juga dihadiri dari sejumlah narasumber, yakni Ahmad Suryono SH MH, selaku Koordinator Solidaritas Pengacara Pilkada dan Kasus Pilkada Kediri, lalu Irjen Pol (Purn) Prof DR Farouk Muhammad (Kasus Pilkada Nusa Tenggara Barat), Dr Margarito Kamis (Pakar Hukum Tatanegara), Irham Prabu Jaya SH MH (Kasus Pilkada Kota Palembang), Irwan H Daulay (Kasus Pilkada Mandailing Natal), Fachri Bahmid SH MH (Kasus Pilkada Maluku), Asep Ruhiat SAg SH MH (kasus pilkada kuansing, Riau). Taufik Basari SH LLM (Tobas). Hasil diskusi tersebut, para pengacara pilkada di Indonesia yang sidang sengketa pilkada nya dipimpin Akil Mochtar, akan berdiskusi dengan KPK, selain mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) nya, SiPP juga akan membawa sejumlah dokumen dan menganalisa kembali putusan MK. "Kami sangat mengapresiasi OTT dari KPK, dan dari situ, kami akan mendatangi KPK terkait dugaan suap MK, dalam memutuskan hasil sidang sengketa Pilkada yang kami bawa ke MK,"pungkas Asep. Menanggapi hal ini Sukarmis melaui humas setda kuansing Hevi Heri Antoni yang di mintai konfirmasi via seluler membantah bahwa pihaknya mengenal Indra Putra yang disebut-sebut sebagai keponakan sukarmis dalam pemberitaan sejumlah media massa pernah terlibat dalam kasus dugaan suap pada sengketa kuansing 2011." Kami tidak kenal dengan indra putra, benar pak kami tidak tau siapa (indra putra-red) itu", katanya. selanjutnya dia juga mengaku tidak tau adanya dugaan suap yang melibatkan sukarmis, " tidak tau saya pak, atau lebih baik tanyakan langsung ke Bupati,oke ya..ya, saya tidak tau tanyakan saja langsung ke beliau kalau mengenai hal itu", katanya menjawab sambil gelagapan dan akhirnya menutup sambungan selulernya. ***(Tim/RR)
Gambar : Illustrasi Kasus Suap.***(doc.istimewa)
0 Response to "Diduga Ada Keterkaitan 'BW' Dalam Kasus Suap Pilkada Kuansing 2011 "
Post a Comment