Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

DPRD Babel Dukung Gubernur Desak Ubah Permendag 44 yang Picu Penyelundupan

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
JAKARTA - Kalangan DPRD Propinsi Bangka Belitung mendukung desakan Gubernur Rustam Effendi agar Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel segera mengubah/membatalkan Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 44 Tahun 2014. Aturan itu berbau koruspi kolusi nepotisme (KKN), karena dibuat di era SBY namun berlaku di era Jokowi.


            "Dari kelahirannya saja sudah masalah. Mosok diterbitkan 24 Juli 2014, tetapi baru berlaku 1 November 2014. Ini akal-akalan rejim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengikuti kemauan sponsor tertentu," kata Hendra Astrajaya, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Propinsi Babeldi Jakarta Selasa (3/11).
            Yusmah Resa Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Bangka, juga sependapat dengan Gubernur Rustam dan Hendra Astrajaya. "Permendag 44 itu membuat realitas semakin jauh dari cita-cita Pasal 33 UUD 1945. Tak ada kata lain, Permendag segera diganti," tandasnya.
            Menurut Gunernur Rustam kepada pers di Bangka, penerapan Permendag 44 lebih banyak merugikan Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah. "Saya melalui Dinas Pertambangan dan Energi sudah mengirimkan surat hasil kajian pemerintah daerah terkait pertimahan," katanya.
            Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), juga sudah menulis surat kepada Mendag Rachmat Gobel, agar segera mencabut Permendag 44. Alasannya, justru mendorong penyelundupan timah. Permendag tidak mensyaratkan legalitas timah yang akan diekspor, memicu penyelundupan.
            "Kami berdasar pada studi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini terjadi penyelundupan dalam jumlah luar biasa. Buktinya, data jumlah ekspor timah kita ke negara tertentu, selalu lebih kecil dari data impor mereka. Berarti terjadi penyelundupan," kata Ketua Umum Bara JP, Sihol Manullang.
            Sihol mengatakan, Permendag 44 merupakan hasil kerja mafia, karena jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2013, dilarang mengolah mineral yang bukan dari pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sertifikat clear and clean (cc).
            Sedangkan dalam Permendag 44, bahkan untuk memperoleh Ijin Eksportir Terdaftar Timah Industri (IETTI) sekali pun, tidak ada syarat ada sertifikat cc. "Ini mengherankan, sebab untuk pengolahan/industri hasil tambang seperti zirconium saja, mensyaratkan dukungan bahan baku dari perusahaan yang memperoleh sertifikat cc.
            Yusmah Reza mengatakan, apabila pemerintah saja tidak peduli asal timah, entah dari penambangan liar atau hasil curian, kemunduran total. Jangan karena membayar PPN 10%, maka ekspor apa saja menjadi bebas. Kalau sampai begini, sama sekali tidak melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.
            Hendra Astrajaya mengatakan, dalam setiap aktivitas ekonomi yang bersumber langsung dari kekayaan alam, kehadiran negara adalah dalam bentuk regulasi yang melindungi rakyat banyak. "Jika pemerintah tidak mau tahu asal-usul timah yang mau diekspor, bagaimana bisa memastikan apakah timah berasal tambang ilegal?" kata Hendra. (yr)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "DPRD Babel Dukung Gubernur Desak Ubah Permendag 44 yang Picu Penyelundupan"

Post a Comment