Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Kadis Sosnakertrans Ketapang Ancam Perusahaan Tak Bayar UMK Sesuai Kesepakatan

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
KETAPANG- Hingga saat ini diduga masih banyak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang  Kalimantan Barat yang belum membayar Upah Minimun Kerja (UMK) kepada para pekerjanya.oleh karena itu Kepala Dinas (Dinsosnakertrans) Ketapang, Joko Prastowo mengancam menindak perusahaan yang tak membayar Upah Minimum Kerja (UMK) sesuai kesepakatan yang telah diambil bersama, yakni sebesar Rp1,8 juta.

“Kita akan memberi sanksi sesuai aturan, jika ada perusahaan yangmelanggar kesepakatan bersama ini,” tegas Joko Rabu  kepada Wartawan beberapa waktu lalu.

Joko meminta para pekerja maupun serikat pekerja tidak segan memberikan informasi dan melakukan pengaduan ke Dinsosnakertrans jika ada perusahaan yang tak membayar upah sesuai standar yang telah ditetapkan bersama.

“Kita langsung cek kelapangan jika ada aduan, sebab berkaca dari tahun lalu masih ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK dan telah kita panggil, untuk itu silakan mengadu jika ada yang masih melanggar kesepakatan,” jelasnya.

Joko menuturkan, hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama antara pihak Perusahaan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) Dewan Pengupahan, Badan Pusat Statistik (BPS) Ketapang, telah menetapkan standar UMK untuk Kabupaten Ketapang.

“UMK dari Rp1,650 juta menjadi Rp 1,8 juta berlaku 1 Januari 2015,tahun lalu Ketapang tertinggi di Kalbar,” katanya.

Joko mengaku kalau hasil kesepakatan bersama mengenai UMK juga memperhitungkan mengenai kenaikan BBM tersebut. “UMK ini sudah diperhitungkan dengan kenaikan BBM, terhadap pengaruh kenaikan sehingga kita sepakatilah secara bersama,” ujarnya.

Joko menjelaskan, pihaknya bersama pihak terkait juga membahas mengenai upah pada sektor Perkebunan yang ada di Ketapang. Sedangkan untuk sektor Pertambangan dan Industri tidak masuk dalam pembahasan lantaran tidak ada. ***(Jay/k65).

Gambar : Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang Joko Prastowo.**(doc.k65)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kadis Sosnakertrans Ketapang Ancam Perusahaan Tak Bayar UMK Sesuai Kesepakatan"

Post a Comment