Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

BaraJP Korea Minta BNP2TKI Jelaskan Pengganti KTKLN

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
ANSAN, KOREA SELATAN - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) diminta segera menjelaskan pengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang sudah dihapuskan Presiden Jokowi sejak Minggu (30/11/2014). Penjelasan BNP2TKI simpang-siur, seakan-akan KTKLN masih diberlakukan.

"Kalau KTKLN dihapuskan, apakah ada gantinya? Apakah hanya berganti nama dan tetap memeras migran? Kalau masih didiskusikan, substansi apa yang masih alot? Migran harus dilibatkan, sebab kamilah korban," ujar Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) Korea, Iriyatno Budi, dalam deklrasi, di Ansan (37 km dari Seoul), Minggu (14/12/2014).

Iriyatno Budi yang bergantian dengan Zaenal Arifin Jojo (Sekjen BaraJP Korea) membacakan pernyataan, antara lain menyebut paspor sebagai satu-satunya indentitas yang diakui secara internasional. "Selama ini KTKLN menjadi tanda pengenal migran, namun begitu keluar dari Indonesia, tak ada negara yang meminta KTKLN. Jadi apa itu KTKLN?" ujar Budi dan Jojo.

Deklarasi BaraJP Korea Selatan, sebetulnya hanya peresmian sayap organisasi yang disebut sebagai Barisan Relawan Jalan Perubahan (yang juga disingkat sebagai BaraJP). BaraJP Korea sudah aktif jauh sebelum kampanye Jokowi menjadi calon presiden. "Kami tidak bubar, ini BaraJP menjadi wadah perjuangan hak," ujar Iriyatno Budi.

BaraJP juga meminta pemerintah membatasi sektor pekerjaan yang berbahaya untuk migran, seperti kapal ikan. "Tentu saja, pemerintah juga harus mencari solusi masalah yang dihadapi TKI ilegal di seluruh dunia. Bukan hanya di Korea, juga di Asia Timur lainnya dan Timur Tengah," kata Budi, asal Kudus.

Iriyatno Budi mengatakan, pemerintah harus bertanggung jawab, sebab penyebab utama arus migran yang mencari pekerjaan di luar negeri, justru karena pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan kerja di dalam negeri.

"Kalau ada warga Indonesia yang mencuri karena kesulitan ekonomi sehingga terpaksa melakukan tindak kriminal, maka negara yang pertama sekali melakukan tindak kriminal, yaitu ketidakmampuan menyediakan lapangan kerja. Kami para migran bekerja halal, maka sudah seharusnya pemerintah memperhatikan TKI ilegal agar aman menafkahi keluarga," jelas Iriyatno Budi.

Acara deklarasi juga diisi dengan penjelasan Sekjen DPP BaraJP Utje Gustaaf Patty, bagaimana mendukung Jokowi dengan menunjukkan hal-hal yang perlu diperbaiki. "Kita menunjukkan di mana yang salah, bagaimana solusi, itulah dukungan yang sehat," tambah Penasihat BaraJP Korea Selatan, Herman Wenas.

Deklarasi dihadiri utusan 15 etnis Indonesia yang ada di Korea Selatan. Ketua Paguyuban Masyarakat Lombok, Jaiz, sekaligus pengelola Warung Kita (tempat deklrasi), memberikan kesan-kesan. Atas inisiatif Dadan Sukmana (Kang Obing), anggota Srikandi BaraJP Korea menyiapkan tumpeng.

Pengurus BaraJP Korea, Pembina  Herman Wenas dan Misnan Nanang (Pembina), Iriyatno Budi (Ketua Umum), Dadan Sukmana, Lukman Efendi, Dwi Nuryanto, Warsito, Waryono, Giovannie, Rashudin (Ketua), Jojo Zaenal Arifin (Sekjen), Danu Salzman, Fatimatul Hadiah (Wakil Sekjen), Agus Feryanto, Bambang Sugiarto, Thia Mutiara (Bendahara),

Gun Bima, Rangga, Hadi Riyanto, Jim Rivo Suak, Zaenal Arifin, Eko Haryanto, Heriyanto, Agus Suprianto, Stanley Chucks Chelsea, Ifan Setiadi, Rasno (Humas).*** (Jojo Zaenal Arifin, Baranews.co, Korea Selatan/k65)


Gambar : BaraJP Korea Selatan menyampaikan pernyataan sikap dalam acara Deklarasi, Minggu (14/12) di Ansan. Dari kiri: Zaenal Arifin Jojo, Herman Wenas, Utje Gustaaf Patty, Iriyatno Budi. Acara diadakan di Ansan, 37 km dari Seoul (Ibukota Korea Selatan), di kedai makan Indonesia, Warung Kita.*** (Baranews.co/Rasno, Korea Selatan/k65)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BaraJP Korea Minta BNP2TKI Jelaskan Pengganti KTKLN"

Post a Comment