Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Kasus Besi Skrap Eks. PT. KWI Ketapang Rancu,Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
KETAPANG-Proses hukum kasus besi skrap eks. PT. Kawedar Wood Industry (PT. KWI) senilai Rp13 Miliar di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat mulai disidangkan, kasus tersebut ditengarai sarat dengan rekayasa, diduga keras ada skenario besar dibalik kasus tersebut. Hasil liputan langsung wartawan pada sidang saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang (15 hingga 16 Desember 2014) berlangsung cukup menegangkan dan mengundang perhatian para pengunjung di ruang sidang, pasalnya ada keganjilan dalam proses hukum tersebut, beberapa keterangan para saksi dalam sidang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik (Polres Ketapang.red) bahkan keterangan terkesan berbelit - belit, kuat dugaan adanya rekayasa dalam kasus tersebut.

Sidang mendengarkan keterangan  lima orang saksi  dipimpin oleh Eri Sutanto, SH selaku hakim ketua dan Tony. S, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ketapang. Sidang berlangsung selama 3 hari, masing – masing saksi disidang rata – rata butuh waktu 4 jam. Saksi – yang sudah disidangkan diantaranya : Armen, Michael alias Tjoa Khi Heng, Alim, Kasidi alias Ahok serta Beni. Ada beberapa hal yang rancu dari keterangan beberapa saksi didalam proses sidang, beberapa keterangan dari beberapa saksi  tersebut  tidak sesuai dengan keterangan yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan salah satu saksi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan Penyidik (Polres Ketapang. Red) “itu bukan keterangan saya, itu polisinya yang salah ketik, nanti kita kasi tau” ujar saksi Alim kepada majelis Hakim saat di Persidangan.

Kasus bermula ketika Amin dan Lie Li Phin menjual besi skrap eks. PT. KWI Ketapang senilai Rp13 Miliar secara borongan kepada pihak ke dua Lilis Tjahaja, seseorang yang juga bergelut di usaha pemborong besi skrap. Berdasarkan surat perjanjian Jual Beli Scrap Mesin Ex. PT.KWI, No: 007/SPJB/A-LT/VII/2014, pada 01 Juli 2014. Lilis kemudian menjual besi secara hitungan tonase kepada pihak ketiga yaitu Kasidi alias Ahok. Setelah besi skrap tersebut dimuat oleh pihak ke tiga, ternyata hitungan Tonase tidak sesuai dengan kesepakatan. Merasa claim pihak ke tiga kepada pihak ke dua (Lilis.red) tidak direspon, pihak ke tiga memilih utuk menempuh jalur hukum, sehingga menyeret Amin dan Lie Li Phin harus berususan dengan hukum dan di Dakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP, keduanya berstatus pasangan suami istri.

Minta Keadilan

Merasa tidak bersalah, Amin dan Isterinya melakukan upaya pembelaan dengan minta didampingi dua orang Pengacara. “Kami merasa tidak bersalah, kami membeli besi bekas PT. KWI seharga Rp.11 Miliar, biaya lain – lain termasuk pemotongan besi hampir Rp.1 Miliar, sementara uang yang kami terima baru Rp.5,69 Miliar, kerugian kami masih sekitar  Rp.7,3 Miliar. Sekarang saya malah dipenjara, terus siapa yang  akan tanggung kerugian saya?” ungkap Lie Li Phin di depan Majelis Hakim di ruang sidang pada akhir persidangan. Lie Li Phin berharap adanya keadilan terhadap diri dan suaminya. Hingga berita ini diturunkan, masih ada beberapa saksi yang akan disidangkan tahun depan. ***(Suhardi/k65).

Gambar : Suasana Sidang mendengarkan keterangan  lima orang saksi  dipimpin oleh Eri Sutanto, SH selaku hakim ketua dan Tony. S, SH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Ketapang.***(Foto : Suhardi)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Besi Skrap Eks. PT. KWI Ketapang Rancu,Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP"

Post a Comment