
Priharsa Nugraha Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Siaran Persnya,Kamis (04/12/2014),menjelaskan bahwatersangka MDM selaku Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MRS selaku Direktur PT MN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009 dengan nilai proyek sekitar 16 miliar rupiah. Tersangka MDM dan MRS diduga melakukan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 7 miliar rupiah.
“Atas perbuatannya, MDM dan MRS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkas Priharsa Nugraha .***(SP/k65)
Gambar : Priharsa Nugraha Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi.***(doc.Ist)
0 Response to "KPK Tetapkan Tersangka Alkes RS Khusus Universitas Udayana"
Post a Comment