KETAPANG-Akhir-akhir ini warga masyarakat mengeluh tentang rumitnya berurusan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang Kalimantan Barat,seperti mengurus sertifikat harus melalui berbagai prosedur,tidak bebas seperti dulu-dulu lagi,dan bahkan warga masyarakat dilarang masuk ke ruangan kantor menemui petugas atau pegawai BPN Ketapang yang berkompeten seperti dituturkan sejumlah warga yang kebetulan akan mengurus sertifikat tanahnya,kepada www.kabar65.comSenin (01/12/2014) siang.
Menjawab keluhan warga masyarakat itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Ketapang,H.Syamsuria,SE,MH ketika dihubungi Redaksi www.kabar65.com melalui pesan singkatnya,Senin (01/12/2014) sore menyatakan bahwa semua pelayanan harus lewat loket yang telah disediakan.
“Konsepnya semua pelayanan harus lewat loket,”jawab Syamsuria.
Menurut Syamsuria,aturan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2010,tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
“Saat ini kami sedang menata sistem pelayanan melalui internet dan rencana studi banding dulu ke BPN Kota,Insya Allah bulan Januari 2015 mulai kita berlakukan sistem loket,bulan Desember ini baru disiapkan SDM nya,”pungkas Syamsuria.***(H/k65)
Keterangan Gambar: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang Kalimantan Barat H.Syamsuria,SE,MH.***(doc.k65)
0 Response to "Masyarakat Keluhkan Berurusan di BPN Ketapang,Ini Jawaban Syamsuria"
Post a Comment