Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Wadoooh..!!! Belanja Makan Minum Rapat Pegawai Pemkab. Ketapang Capai 13 Milyar

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
KETAPANG-Penyalahgunaan fasilitas kerja kedinasan yang dilakukan oleh oknum-oknum di kantor pemerintah sudah menjadi rahasia umum. Mulai dari hal-hal kecil seperti Biaya belanja makan dan minum rapat,dan sehari-harinya pada dinas instansi Pemerintahan Daerah Ketapang Kalimantan Barat yang tertuang dalam RAPBD Tahun 2015 dinilai sangat boros,mencapai total Rp. 13 Milyar,anggaran tersebut hanya biaya belanja makan minum saja belum lagi belanja barang habis pakai seperti yang tertuang penggandaan menggunakan kertas kerja, amplop, atau fotocopy untuk keperluan pribadi sampai pada penggunaan kendaraan dinas diluar urusan kedinasan. Tidak heran jika terkadang kita melihat beberapa kendaraan berplat merah melintasi jalan-jalan atau tempat rekreasi dihari libur nasional/sekolah, cuti bersama dan sebagainya.

“Fenomena ini memuncak ketika pemberitaan di beberapa media masa pada hari-hari menjelang lebaran lalu, dimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Menteri Dalam Negari (Mendagri) serempak menggencarkan himbauan agar pegawai/pejabat pemerintah tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,”ungkap Muhaiyan Siddiq Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Ketapang kepada Redaksi www.kabar65.com Jum’at (12/12/2014) pagi.

Pengunaan fasilitas kerja kedinasan di luar peruntukannya sebetulnya,kata Muhaitan, sudah ada larangan dalam Peraturan Pemeritah No. 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dan sejak tahun 2005, KemenPAN mengeluarkan PermenPAN Per/87/M.PAN/8/2005 yang mengamanatkan bahwa: Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, digunakan pada hari kerja kantor, dan hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Namun kaberadaan peraturan tersebut seakan-akan tidak cukup, oknum pegawai pemerintah masih sering menyalahgunakan fasilitas kantor baik terang-terangan atau sembunyi-sembunyi,”tuturnya.

Bahkan,menurut Muhaiyan, yang perlu kita cermati baik-baik, menjelang kampanye Pemilu nanti kebiasaan yang tidak baik dari pejabat incumbent khususnya di daerah, menyalahgunakan fasilitas kedinasan untuk kampanye politik.

“Dalam kondisi dimana aturan hukum dibuat namun tidak dipatuhi atau aturan tersebut seakan-akan hanyalah sebuah himbauan atau pedoman yang boleh dipatuhi ataupun tidak, maka kita harus kembali melihat bagaimana seharusnya membangun “sistem hukum” secara utuh. Kebanyakan kita keliru menganggap bahwa dengan membuat peraturan tertulis yang baik, maka semua permasalahan selesai. Padahal tidaklah demikian karena peraturan tertulis,”lanjut Muhaiyan Siddiq.

Dalam kasus penyalahgunaan fasilitas kedinasan,ungkap Muhaiyan,masing-masing elemen ada andil, untuk itu semua perlu dibangun. Membangun struktur, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyebutkan bahwa Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melaksanakan pengamanan dan pengendalian fisik atas aset negara dari penggunaan yang tidak sah. Dengan ketentuan ini, maka yang paling bertanggungjawab atas penyalahgunaan fasilitas kedinasan di suatu instansi adalah pimpinan instansi yang bersangkutan. Pimpinan instansi dapat mendelegasikan kewenangannya melalui biro umum atau Inspektorat selaku pengawas internal yang bertanggujawab langsung pada pimpinan instansi.

“Permasalahannya kedudukan aparat pengawas internal yang tidak independen mengakibatkan pengawasan yang dilakukan tidak objektif, apalagi jika yang melakukan penyalahgunaan justru pejabat/pimpinan yang bersangkutan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, saat ini Kementerian PANRB sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (RUU SPIP) yang mengatur tentang sistem pengawasan internal baru dengan meletakan Inspektorat dalam struktur yang baru, dan mengamanatkan dibentuknya Inspektorat Nasional yang dipimpin pejabat setingkat Menteri. Dengan peraturan ini harapannya pengawas internal akan lebih independen, professional dan lebih kuat kedudukannya sehingga hasil pengawasannya dapat lebih objektif,”katanya.

Selanjutnya,kata Sekretaris DPD Partai NasDem Kab.Ketapang ini,bahwa disamping pengawasan internal, ada pengawasan eksternal yang dilakukan masyarakat baik dalam bentuk korporasi, LSM maupun individu. Namun tidak adil rasanya jika kita menyerahkan beban pengawasan tersebut kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan terutama dalam mengakses informasi.

“Tindakan menyimpang hampir selalu terjadi di ruang gelap, seseorang berani bertindak menyimpang karena dia yakin bahwa tidak ada orang lain yang melihat perbuatan mereka. Walaupun pemerintah telah mengupayakan langkah-langkah meminimalisir ruang gelap tersebut dengan menjamin terbukanya akses informasi kepada publik melalui Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), akan tetapi produk hukum ini bersifat pasif, menghendaki peran aktif masyarakat. Fungsi dan daya gunanya terletak pada masyarakat sebagai pengguna UU tersebut. Penekananya lebih pada inisiatif masyarakat untuk mengakses informasi, bukan pada tindakan aktif pemerintah untuk membuka akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Hasil penelitian Indonesian Governance Index terhadap 33 pemerintahan provinsi se Indonesia membuktikan UU KIP belum implementatif terutama dalam akses publik terhadap dokumen keuangan,”ujarnya.

Kata Muhaiyan,sifat zuhud dan tidak tamak dengan gemerlap dunia merupakan penyebab utama seorang pegawai dapat bersikap jujur, bersih dan tidak korup. Melalui Surat Edaran MenPAN No. 18 tahun 2012, Menteri PANRB kembali mengingatkan tentang sifat ini untuk dimiliki oleh setiap pegawai, apalagi  saat ini kebanyakan pejabat seakan-akan saling berlomba menunjukan kemewahan hidup.Begitu juga halnya dengan surat edarannya No.10 Tahun 2014 agar kalangan Birokrasi melakukan penghematan dalam menggunakan anggaran yang menggunakan uang rakyat tersebut.

“Saya meminta kepada anggota dewan yang berasal dari NaDem, agar dalam membahas anggaran supaya meneliti belanja makanan dan minuman dan belanja bahan pakai habis,dan memangkas separoh penggunan nya dan dapat dialokasikan pada post pembangunan untuk masyarakat  dan seiring hidup berhemat dalam menjalankan roda pemerintahan yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi-Jk,sebagai Partai Pemerintah NasDem mesti menjalankan pengawasan secara maksimal,”pinta Muhaiyan Siddiq.

Adapun belanja makanan dan minuman dilingkup Sekretariat Daerah Ketapang saja tertuang,seperti pada Bagian Keuangan dalam setahun menghabiskan, 600 Juta,kepegawaian 1 mlyr lebih, bagian umum 900 jutaan, sekda 600 juta lebih, kesra 600 jutaan, dan ditambah bagian yang lainya total makan minum lingkup sekretariat daerah dalam kurun waktu tahun 2015 mencapai Rp. 5 Milyar lebih.Kemudian instansi dinas kantor dan badan seluruhnya berjumlah Rp.8 Milyar lebih, total belanja makanan dan minum pegawai selama tahun 2015 berjumlah Rp.13 Milyar.

Penyakit kejiwaan birokrasi,kata Muhaiyan lagi, memang bukan bersifat individual, ia terbangun karena system yang bobrok (psycho-bureaupathology). Namun system yang bobrok itu muncul karena sebetulnya dirancang oleh individu-individu yang “tidak mengedepankan nilai-nilai luhur” yang seharusnya dimiliki oleh setiap pegawai tersebut.

“Untuk itu langkah yang harus dilakukan adalah, bagaimana kita mulai membangun dan menginternalisasikan nilai-nilai luhur tersebut kepada para pegawai/pejabat Negara yang menganut budaya patrimonial yang kuat seperti Indonesia dimana selalu menempatkan para pemimpin/pejabat sebagai patron yang dianggap selalu baik dan benar, maka perubahan akan lebih mudah dilakukan jika diawali dengan Pimpinan. Pimpinan/pejabat haruslah orang-orang yang dapat memberi contoh bagaimana bersikap jujur, ikhlas, serta bagaimana seharusnya menggunakan fasilitas kantor dengan baik kepada bawahan dan masyarakat. Untuk mendukung hal ini, pembuat kebijakan dapat membangun system prosedur seleksi pegawai/pejabat yang mengutamakan kepribadian calon pejabat sebagai syaratnya. Dan  kita dapat mengajak masyarakat untuk mencermati dan memilih calon-calon pemimpin yang memiliki kepribadian unggul, bukan semata-mata popular apalagi hanya banyak uang.”Pungkas Muhaiyan Siddiq.***(H/k65)

Gambar : Muhaiyan Siddiq Sekretaris DPD Partai Nasdem Ketapang.***(doc.Ist)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wadoooh..!!! Belanja Makan Minum Rapat Pegawai Pemkab. Ketapang Capai 13 Milyar"

Post a Comment