Informasi yang didapat dar Posko Manado, korban dan pelaku awalnya kenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Berawal dari saling like status, keduanya akhirnya resmi pacaran 2 bulan 15 hari.“Kami pacaran sudah dua bulan lebih. Selama pacaran, kami sudah lima kali bertemu,” ujar korban.
Peristiwa nahas ini dialami seorang remaja putri sebut saja Melati (13), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Pasalnya, Siswi kelas II SMP ini, harus mendapat perawatan medis setelah diperawani pacarnya berinisial GP alias Endi (17).
Pelaku yang masih tercatat sebagai Siswa SMA Kelas II, berhasil diamankan aparat kepolisian, di kediamannya.
Nah, Rabu (30/3) siang, Melati dan Endi bertemu di Terminal Malalayang. Dari tempat tersebut, Endi membawa Melati ke salah satu rumah kos di kompleks terminal.
Menurut Endi, di dalam kamar milik temannya, dengan alasan saling suka-sama suka, Endi mencumbui korban meski sempat menolak. Namun, akhirnya nafsu birahi keduanya tak terbendung lagi sehingga keduanya melakukan hubungan laiknya suami dan istri.
Kasus tersebut terungkap ketika korban pulang ke rumahnya, dan didapati orang tuanya saat berada dalam kamar. Korban terus meringis kesakitan, dan mengalami pendarahan.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Manado malam harinya. Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana melalui Kasubag Humas AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelakunya sudah diamankan, dan saat ini sedang diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Marsidi.
Peristiwa nahas ini dialami seorang remaja putri sebut saja Melati (13), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Pasalnya, Siswi kelas II SMP ini, harus mendapat perawatan medis setelah diperawani pacarnya berinisial GP alias Endi (17).
Pelaku yang masih tercatat sebagai Siswa SMA Kelas II, berhasil diamankan aparat kepolisian, di kediamannya.
Nah, Rabu (30/3) siang, Melati dan Endi bertemu di Terminal Malalayang. Dari tempat tersebut, Endi membawa Melati ke salah satu rumah kos di kompleks terminal.
Menurut Endi, di dalam kamar milik temannya, dengan alasan saling suka-sama suka, Endi mencumbui korban meski sempat menolak. Namun, akhirnya nafsu birahi keduanya tak terbendung lagi sehingga keduanya melakukan hubungan laiknya suami dan istri.
Kasus tersebut terungkap ketika korban pulang ke rumahnya, dan didapati orang tuanya saat berada dalam kamar. Korban terus meringis kesakitan, dan mengalami pendarahan.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polresta Manado malam harinya. Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana melalui Kasubag Humas AKP Agus Marsidi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelakunya sudah diamankan, dan saat ini sedang diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar Marsidi.
0 Response to "Awalnya Malu-Malu, Trus Keenakan dan Akhirnya "GITUAN", Siswi SMP Sukses di Garap"
Post a Comment