Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Di Simpang Hulu,PT KUTJ Diduga Garap Bouksit Illegal Seluas 78 Hektar

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
PONTIANAK-Laporan Hasil Investigasi Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) bersama Silvagama 2012 – 2014,yang disampaikan oleh Syamsul Rusdi selaku Juru bicara RPHK  kepada Pers awal bulan November 2014 lalu di Pontianak,bahwa telah terjadi praktik kejahatan di sektor pertambangan di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“PT. Karya Utama Tambang Jaya (KUTJ), diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar konsesi yang dimilikinya. Anak perusahaan PT. Cita Mineral Investindo Tbk ini menggarap areal ilegal seluas 78 hektar,”ungkap Syamsul Rusdi.

Hasil investigasi Relawan Pemantau Hutan Kalimantan (RPHK) bersama Silvagama sejak 2012-2014 ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan yang menguasai separuh cadangan bauksit di Kalbar ini, terbukti melakukan aktivitas ilegal.

“Mereka menggarap bauksit di luar konsesi yang diberikan pemerintah. Luasnya mencapai 78 hektar,”tutur Syamsul.

Syamsul, didampingi Singlum dari Silvagama dan Angga dari Sampan Kalimantan menjelaskan,bahwa, PT. KUTJ mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Simpang Hulu seluas 4.440 hektar. Konsesi yang dikantonginya ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Ketapang No 337 tahun 2009.

“Setahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali menunjukkan kemurahan hatinya dengan memberikan lahan tambahan kepada perusahaan itu. Melalui Surat Keputusan Bupati No 151 tahun 2010, PT. KUTJ akhirnya menguasai lahan konsesi seluas 4.438 hektar,”ungkapnya.

Dengan demikian,kata Syamsul,selama kurun waktu 2009-2010, PT. KUTJ mengantongi izin konsesi di atas lahan seluas 8.878 hektar. Kawasan itu tersebar di empat desa di Kecamatan Simpang Hulu. Masing-masing Desa Labai Hilir, Sekucing Labai, Sekucing Kualan, dan Desa Kualan Hilir.

Seperti disampaikan Syamsul kepada Pers,hasil analisa citra satelit RPHK pada Mei 2014 menunjukkan bahwa PT KUTJ terindikasi melakukan pelanggaran hukum karena menambang di luar konsesi. Dari hasil overlay peta itu, RPHK kemudian melakukan verifikasi lapangan pada Juni 2014 di dua titik target yang dipilih secara acak.Lokasi verifikasi ini tepat di wilayah yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran hukum oleh PT. KUTJ.Hasil temuan RPHK menunjukkan ada bukaan bekas pertambangan yang dilakukan oleh PT. KUTJ.

RPHK melalui Juru Bicaranya Syamsul berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan ini harus ditindak tegas karena sudah melanggar aturan. Mereka sudah merusak lingkungan dan melakukan perambahan kawasan di luar konsesi yang dimilikinya,”harap Syamsul Rusdi.***(R/k65).

Keterangan Gambar :

  1. Areal bekas tambang bauksit PT. KUTJ yang menyisakan padang gersang di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.***(Foto: Dok. RPHK)
  2. Patok ini terletak di luar konsesi milik PT. KUTJ di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.***(Foto: Dok. RPHK)
  3. Inilah bekas penambangan yang diduga dilakukan oleh PT. Karya Utama Tambang Jaya (KUTJ) di luar konsesi yang diberikan pemerintah di Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.***(Foto: Dok. RPHK)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di Simpang Hulu,PT KUTJ Diduga Garap Bouksit Illegal Seluas 78 Hektar"

Post a Comment