Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Ansori,SH,MH : Negara Rampok Hak Rakyat Melalui Perusahaan BUMN

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
LAMPUNG-Perusahaan Gas Negara (PGN) menduduki lahan rakyat milik masyarakat adat Kampung Negeri Besar Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung sejak tahun 2004.

Hal itu disampaikan Ansori,SH,MH selaku Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung kepada Redaksi www.kabar65.com Jum,at (12/12/2014) siang.

“Pada saat pembebasan lahan ada masyarakat adat yang lain yang mengklaim lahan lahan seluas 15 hektar tersebut yakni masyarakat Kampung Negara Batin,”tutur Ansori.

Menurut Ansori,setelah diadakan mediasi tidak menghasilkan titik temu,maka kedua belah pihak saling menggugat,dan putusan Mahkamah Agung tidak jelas kepemilikannya.

“Sehingga dana hampir sebesar  500 juta rupiah tersebut untuk membebaskan lahan yang dititipkan di Pengadilan Belambangan Umpu Waykanan hingga kini sebagai dana continagtie (dana konsinyasi-red),”ungkap Ansori,SH,MH.

Atas situasi ini,Ansori,SH,MH bersama Fron Negeri Besar Menggugat (FNBM) melalui Tokoh Adat melakukan gugatan kembali pada Maret 2013 dan diputus damai oleh Pengadilan pada bulan Oktober 2013 lalu.

“Namun hingga kini belum bisa dicairkan,”ujar Ansori.

Selanjutnya,ungkap Ansori,pada tanggal 23 September 2014, FNBM melakukan koordinasi dengan pihak Kepala PGN Lampung, Asisten 1 (satu) Pemkab Waykanan, PGN Pusat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) disepakati terhadap putusan damai tersebut akan segera direalisasikan.

“Surat penguasaan fisik atas tanah (Sporadik) sudah diperiksa JPN mewakili PGN dan sudah diperbaiki sesuai petunjuk hukum,namun hingga kini tetap saja tidak terealisasi,”aku Ansori.

Terakhir,ujar Ansori, info dari PGN Pusat bahwa surat penarikan dana continagtie sebesar lebih kurang 500 juta rupiah tersebut sudah di meja Direktur Utama untuk ditandatangani.

“Namun sudah hampir 3 (tiga) bulan sejak September 2014 belum juga ditandatangani,al hasil masyarakat akan melakukan penguasaan lahan akhir Desemeber ini. Kami yang punya lahan mengapa mesti kami yang jadi pengemis,apa mau dibuat cerita dari Negeri Besar Waykanan Lampung kami ledakkan Istana Negara gara-gara dana 500 juta rupiah atas sewa lahan jalur Pipa Gas Negara yang selama 10 (sepuluh)  tahun belum direalisasikan ? Negara macam apa ini, negara perampok hak rakyat melalui perusahaan BUMN,”pungkas Ansori,SH,MH Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung.***(H/k65).


Gambar : Ansori,SH,MH Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung.***(doc.Ist)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ansori,SH,MH : Negara Rampok Hak Rakyat Melalui Perusahaan BUMN"

Post a Comment