Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Wadooh...!! Mantan Anggota MPR-RI Budiono Tan Tak Ditahan, Berkas Kasus Sudah P-21

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
PONTIANAK-------------------Seperti dikutip www.kabar65.comdari laman Rakyat Kalbar,bahwa sejak dilaporkan 21 Juli 2009 silam ke Polda Kalbar, pengusaha besar Budiono Tan (Bos PT Benua Indah Grup) atas kasus penipuan petani yang memiliki 1.535 sertifikat lahan perkebunan sawit serta tidak dibayarnya upah petani, proses hukumnya tak jelas. Letih menunggu penyelesaian proses hukum yang ditangani Polda dan Kejati Kalbar, perwakilan petani sawit di Ketapang mengadu ke Ombudsman Kalbar.

Padahal Direktorat Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalbar sudah menyita barang bukti berupa uang Rp7.053.051.875,95. Lambannya proses hukum yang menyeret Budiono Tan itu membuat gerah petani. Padahal kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), bahkan sudah P21.

Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang, Isa Anshari mengatakan, mengenai izin penyitaan uang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak sesuai dengan SP2HP yang diterimanya dengan nomor B/43/X/2012/Ditreskrimsus I tanggal 11 Oktober 2012 silam. Carut marut kasus Budiono Tan ini sudah berlangsung enam tahun. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan sama sekali mengenai proses hukum terhadap tersangka Budiono Tan. Petani sawit di perkebunan Budiono Tan di Ketapang meminta kejelasan dari Kejati maupun Polda Kalbar.

“Sejak tahun 2009 hingga saat ini, petani Pir Trans melalui Persatuan Petani Sawit Pir Trans Kabupaten Ketapang sudah 13 kali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari pihak Dirkrimsus Polda Kalbar,” kata Isa, Selasa (16/12) usai melaporkan lambannya kasus Budiono Tan ini ke Ombudsman Kalbar.

Budiono Tan yang juga pemilik PT Benua Indah Grup (BIG) telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak pernah ditahan atau pun dieksekusi Polda Kalbar. “Kita sudah berulang kali meminta agar Polda Kalbar segera melakukan eksekusi (meringkus) Budiono Tan. Kita khawatir Budiono Tan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti termasuk sertifikat petani yang berjumlah 1.535 lembar buku,” ujarnya.

Padahal,  kata Isa, telah diterbitkan pemberitaan pada salah satu surat kabar ternama di Kalbar, terbitan 23 Januari 2013, Polda Kalbar akan menahan Budiono Tan setelah berkasnya rampung atau P21. “Padahal yang bersangkutan, sejak tahun 2012 atau ketika ditetapkan menjadi tersangka, minimal seharusnya wajib lapor. Bahkan Polda Kalbar berkoordinasi dengan Mabes Polri melakukan pencekalan terhadap Budiono Tan, sesuai dengan keterangan yang disampaikan pada tanggal 2 Juli 2012 melalui salah satu media di Kalbar,” papar Isa.

Seiring berjalannya waktu, Isa mengatakan, pihaknya kembali mempertanyakan status Budiono Tan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar, namun hingga saat ini yang bersangkutan masih menghirup udara segar di luar tahanan. “Bukannya kabar baik yang saya dapat malah, pihak penyidik menjelaskan kepada saya, dengan alasannya Budiono Tan yang saat ini berstatus tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kesal Isa.

Senin, 15 Desember 2014, Isa selaku pihak yang mewakili petani sawit kembali mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut ke Polda Kalbar. Dirinya terkejut setelah mendengar pernyataan Polda. “Alasannya, mereka kesulitan melacaknya (Budiono Tan), bahkan  ke empat nomor handphone milik Budiono Tan sudah tidak bisa dihubungi lagi. Kami khawatir, ada permainan di balik semua ini, makanya Budiono Tan tidak pernah ditahan. Sepertinya Budiono Tan kebal hukum dan tidak dapat tersentuh oleh hukum,” kesalnya.

Jika dibandingkan dengan pernyataan Kejati Kalbar, menyatakan bahwa berkas Budiono Tan sudah lengkap atau P21. “Kejati pun meminta Polda Kalbar menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa sertifikat, uang sebagai barang bukti untuk diserahkan dalam persidangan nanti,” papar Isa.

Ketua Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi meminta agar kepolisian segera melimpahkan berkas dan tersangka Budiono Tan ke Kejaksaan. “Seharusnya apa yang diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar dituruti Polda Kalbar. Namun hal itu tidak dilakukan. Kalau disuruh datangkan tersangka, maka datangkan lah, Kalau kurang alat, pasti ada upaya untuk melengkapi alat bukti itu, karena ini menyangkut hajat 13 ribu kepala keluarga petani sawit di Ketapang,” ujarnya.

“Polisi bisa melakukan eksekusi terhadap teroris. Nah, kenapa hanya sekelas Budiono Tan tidak bisa dibekuk, kan begitu logikanya,” ucap Agus.

Agus mengaku tidak mengetahui apa kendala polisi yang tidak bisa menghadirkan tersangka Budiono Tan. Apalagi pihak kepolisian peralatannya cukup lengkap dan tinggal berkoordinasi dengan Mabes Polri. “Tinggal kemauan pihak Kepolisian saja, tidak ada yang lain dan Jaksa juga sudah bilang berkasnya sudah P21, berarti tinggal bawa tersangkanya,” tegas Agus.

Dia menegaskan, kasus Budiono Tan ini sudah seharusnya menjadi atensi Kapolda Kalbar. “Sudah seharusnya kasus ini menjadi atensi Kapolda Kalbar untuk proses penyelesaiannya. Karena kasus ini juga sudah terlalu lama, namun prosesnya tidak menemukan titik terang,” ungkap Agus. “Saya rasa, hanya seorang pimpinan yang berkomitmen kuat yang bisa menyelesaikannya. Karena jika seorang pimpin tidak memiliki komitmen kuat, maka proses hukum juga akan terbengkalai,” sindirnya.

Dalam persoalan ini, kata Agus, Ombudsman tetap mendorong kepolisian dan Kejati Kalbar untuk serius menangani persoalan ini. Namun, diakuinya Ombudsman tidak bisa mengambil alih kasus tersebut. “Semuanya tergantung komitmen Kapolda lagi, jangan sampai dimentahkan dan kembali dari nol dengan alasan tidak ada tersangka. Apalagi Budiono Tan sudah dicekal, tentu tersangka itu tidak bisa lari kemana-mana lagi,” ungkapnya.***(adx).


Sumber : Rakyat Kalbar Gambar : 1. Budiono Tan Bos PT Benua Indah Grup. 2. Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang, Isa Anshari.***(doc.ist)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wadooh...!! Mantan Anggota MPR-RI Budiono Tan Tak Ditahan, Berkas Kasus Sudah P-21"

Post a Comment