Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Bayar Denda Tilang Polisi Bisa Dilakukan Secara On Line

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
Kena tilang oleh Polisi Lalu lintas? Tenang saja, khusus untuk warga Jakarta tak perlu lagi sibuk-sibuk ikut sidang di Pengadilan Negeri apabila ditilang.

Mulai Senin (4/4/2016), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) dan Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta menerapkan sistem pembayaran tilang secara online.

Penjelasan tentang pembayaran tilang secara On line tersebut di kemukakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya.

"Jadi ikut sidang tilang di pengadilan itu tak wajib memang," kata Waluyo Selasa (5/4/2016).

Dengan adanya sistem tilang online ini, kata Waluyo, beberapa hari setelah ditilang pengendara bisa lekas mengetahui besaran denda tilang dengan mengakses website kejaksaan negeri maupun Kejati DKI Jakarta.

Pembayaran kemudian bisa dilakukan lewat bank.

Selanjutnya tak perlu lagi ikut sidang. Tapi lewati saja tanggal sidang, baru beberapa hari setelah tanggal sidang bisa lekas datang ke Kejaksaan untuk mengambil STNK ataupun SIM yang ditilang.

"Ini semua dilakukan untuk menghilangkan percaloan," kata Waluyo.
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bayar Denda Tilang Polisi Bisa Dilakukan Secara On Line"

Post a Comment