KETAPANG-Menyikapi masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang ada di Ketapang Kalimantan Barat,termasuk perusahaan-perusahaan kontraktor yang hingga saat ini tidak atau belum melaporkan tenaga kerjanya ke Dinas Nakertrans Ketapang,Bujang Daud Haji Yusuf salah satu warga Ketapang dan Tokoh Pers Kalimantan Barat kepada www.kabar65.com ,Kamis (30/10/2014) minta kepada Pemkab Ketapang khususnya Dinas Nakertrans untuk bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Bagaimanapun juga nasib tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan itu harus dilindungi,dan mereka harus mendapatkan upah yang sesuai dengan UMK/UMSK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat. Oleh karena itu Dinas Ketenagakerjaann Ketapang jangan hanya diam,harusnya mereka bergerak menjemput bola,karena mereka di gaji dari uang rakyat untuk mengakomodir kepentingan rakyat,bukan harus berpihak pada perusahaan-perusahaan itu,”tegas Bujang Daud.
Seperti diketahui bahwa Gubernur Kalimantan Barat,Cornelis,telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 519/NAKERTRANS/2013,tanggal 21 Nopember 2013 lalu,tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Ketapang Tahun 2014,dengan besaran UMK perbulannya Rp. 1.650.000,- dan Upah Minimum Sektoral/Sub Sektoral Perkebunan Kelapa sawit termasuk Industri Pengolahan Kelapa sawit (CPO) sebesar Rp. 1.812.000/bulan.***(H/k65)
0 Response to "Soal Tenaga Kerja,Dinas Nakertrans Ketapang Jangan Diam,Harus Jemput Bola"
Post a Comment