Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Terdakwa Kasus KDRT Uji Materi Pembatasan Kasasi dalam UU MA

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
JAKARTA-Seorang terdakwa kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Dwi Hertanty, mengajukan permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Senin (6/09)
Dwi Hertanty atau Anty mengajukan pengujian atuarn pembatasan kasasi di mana terdapat perkara tertentu yang dikecualikan sebagai perkara yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan kasasi. Perkara tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 A ayat (2) Huruf b UU MA yang berbunyi “Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda.”
Menurut salah satu kuasa hukum Anty, Robert Paruhum, ketentuan tersebut dinilai merugikan, karena menghilangkan hak Pemohon untuk mengajukan kasasi atas dakwaan telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam KDRT dengan hukuman pidana penjara paling lama dua bulan.
Pemohon dalam nomor 91/PUU-XII/2014 itu menilai, bahwa pembatasan terhadap perkara yang dapat dimintakan kasasi tersebut kepada MA tidak dapat diberlakukan karena bertentangan dengan hak asasi warga negara. Meskipun disebutkan dalam penjelasan resmi UU MA pembatasan tersebut adalah dengan maksud untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke MA, sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.
Menurut Pemohon, untuk mengukur substansi keadilan tidak hanya terletak pada berapa lama ancaman pidananya tapi harus lebih dari itu. Pemohon menganggap ketentuan tersebut merupakan paksaan untuk menerima putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding yang tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat, sehingga hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan alasan-alasan tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 45 A ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda” .
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan itu, majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Muhammad Alim memberikan nasihat kepada pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan UU MK dalam bagian kewenangan MK. Menurutnya, UU tersebut telah diperbaharui dengan UU yang baru. Selain itu, majelis hakim konstitusi memberikan nasihat agar pemohon fokus pada pertentangan norma yang dimohonkan pengujianya terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), “kasus konkrit sepintas lalu saja, hanya sebagai pintu masuk,” ujar Alim. Berdasar nasihat itu, Pemohon diberi waktu paling lama 14 untuk memperbaiki permhonannya.
Sebelumnya, Pemohon telah diputus bersalah dan dihukum pidana dua bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tuduhan melakukan penyerangan fisik dengan menggigit tangan keluarganya sendiri. Pemohon menjelaskan bahwa perbuatan yang menjadi dasar dakwaan tersebut merupakan perbuatan untuk menyelamatkan diri dari serangan, pemukulan dan penganiayaan yang lebih fatal terhadap Pemohon. Lebih lanjut, Pemohon menceritakan bahwa dirinya diserang oleh tiga orang lelaki yang masih keluarganya dan membela diri dengan menggigit salah satu penyerang.
Pemohon menekankan bahwa pembelaan diri yang dilakukannya merupakan hak untuk melindungi diri sendiri, karena setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakukan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dengan dasar itulah, Pemohon merasa dirinya harus melakukan kasasi atas putusan mengenai dirinya yang dianggap tidak adil. Namun, dengan pidana paling lama dua bulan tersebut, menghambat Pemohon untuk mengusahakan kasasi sesuai dengan ketentuan bahwa Ma dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya, yaitu salah satunya perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda.***(Ilham/mh)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Terdakwa Kasus KDRT Uji Materi Pembatasan Kasasi dalam UU MA"

Post a Comment