Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Yusril Gugat Gubernur Jateng Rp 1,6 Triliyun

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
SEMARANG-Ditengah masih semakin menguatnya isu keterlibatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam dugaan korupsi E-KTP yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) RI. Namun kini publik pun dikagetkan atas digugatnya Ganjar secara perdata senilai Rp 1,6 Triliyun. Dan yang menggugatnya pun tak tanggung-tanggung dilakukan Pengacara Kondang, Yusril Ihza Mahendra yang juga Mantan Menkumdang diera Presiden Abdurahman Wahid. Hal ini terungkap saat Yusril menjadi kuasa hukum PT Indo Perkasa Utama (IPU) Jateng yang akan memulai siding perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang (Kamis,4/12) lalu. ,” Ya kami gugat,  materiilnya Rp 789 miliar dan   yang imateriil sebesar Rp 873 miliar," tuturnya kepada Pers saat itu.

Ditambahkannya, sebenarnya  penggugat PT IPU telah melayangkan gugatan lantaran ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pemberian hak pengelolaan lahan. Pihak PT IPU sendiri diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektar. Perusahaan itu kemudian membangun sejumlah usaha, bekerja sama dengan Yayasan PRPP. Dan gugatan sebesar Rp 1,6 triliun diajukan karena selama ini penggugat banyak merugi setelah diberikan HPL atas lahan itu selama 75 tahun. Namun, pemerintah berupaya mempermasalahkan keputusan tersebut. Terlebih lagi,, ada sekitar 86 hektar hak guna bangunan di atas tanah status HPL yang tidak bisa dipindahtangankan. ,” Dan ternyata sertifikat HPL justru diblokir oleh BPN Semarang, sehingga tidak bisa digunakan apa-apa,”imbuhnya kepada Pers.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo justru menilai kasus ini sebenarnya biasa saja, karena Pihaknya selaku Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkewajiban untuk mengamankan asset Negara. Dan memang selama ini kami telah menanyakan sertifikat lahan tanah tersebut kepada pihak Perusahaan tersebut, namun hingga kini mereka belum juga menyerahkan sertifikat dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dan karena hal itulah, kemudian kami melaporkan kehilangan sertifikat yang belum diserahkan kepada kami dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang pun telah memblokirnya,” Ya sebenarnya kasusnya biasa saja, kami hanya menanyakan sertifikat lahan tersebut. Tapi hingga kini mereka saat ditanyakan selalu tak menyerahkannya. Kemudian kami laporkan kehilangan, dan BPN pun memblokir,” ungkapnya kepada Pers.

Sebagaimana diberitakan Pers, sebenarnya kedua belah pihak telah melakukan mediasi atas kasus tersebut, namun disela-sela proses perundingan itu , diduga pihak  tergugat  melakukan kriminalisasi terhadap PT IPU dengan melaporkannya ke Polri atas tuduhan penggelapan sertifikat HPL. Kriminalisasi berlanjut karena Pemprov Jateng menunjuk kejaksaan tinggi sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan masalah penguasaan HPL yang dikuasai PT IPU untuk masa pemanfaatan selama 75 tahun itu. Namun setelah berkali-kali dilakukan pemeriksaan  oleh penyidik,  kemudian hasilnya tidak ada unsur tindak pidana yang telah dilakukan. Dan hal itulah yang nantinya akan digunakan pihak penggugat sebagai  legal opinionnya. Selanjutnya terkait gugatan atas kasus tersebut, Pihak  tergugat akan  memberikan jawaban secara tertulis pada dua pekan kamis mendatang yang sebelumnya dalam Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang Pihak  tergugat telah diberi  kesempatan  untuk mendengarkan dan menyampaikan pendapat secara lisan di muka Majlis Hakim  terkait gugatan para penggugat.***(Rudy/k65)


Gambar : Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.***(Ist)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Yusril Gugat Gubernur Jateng Rp 1,6 Triliyun"

Post a Comment