Visitor LIVE

Mesothelioma Cancer News Diagnóstico y tratamiento del mesotelioma pleural maligno Mesothelioma Law Firm mesothelioma cancer mesothelioma asbestos

Bujang Daud : “Halangi Tugas Wartawan,Didenda 500 Juta Rupiah”

IKLAN 300x600 ( Yang Sudah Diparse)
“Syarat Sebagai Wartawan Harus Mengantongi Kartu Pers dari Penerbit dan Kartu Anggota salah satu Organisasi Kewartawanan yang syah diakui Pemerintah sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999”

KETAPANG-Bujang Daud Haji Yusuf selaku Tokoh Pers dan juga Badan Pertimbangan dan Etik DPP Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPP-KWRI) menyatakan bahwa Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa barang siapa menghalangi-halangi tugas Wartawan untuk mengumpulkan informasi maka akan dipidana 5 (lima) tahun kurungan,dan atau denda sebesar Rp. 500 juta.

“Hal ini agar diketahui semua pihak,baik Instansi Pemerintah maupun swasta,apalagi di era reformasi ini sangat diperlukan keterbukaan agar tidak terjadi staknasi informasi,dan untuk menghindari kesalah pahaman maupun fitnah,maka dalam penyajian pemberitaan harus jelas faktanya serta mengedepankan Etika Pers dan Kode Etik Jurnalistik,’ungkap Bujang Daud Haji Yusuf kepada www.kabar65.com Rabu (12/11/2014).

Menurut Bujang Daud,dirinya selalu menerima keluhan dari pejabat di Instansi Pemerintah yang sering didatangi “oknum mengaku wartawan” yang hanya membawa koran lalu mengaku wartawan,ada juga Kartu Pers tapi korannya atau medianya tidak ada,apalagi tulisannya.

“Sekarang ini untuk mendapatkan Kartu Pers sangat mudah,asalkan ada uang,apalagi koran atau media abal-abal dua kali terbit saja,setelah itu hilang tanpa bekas,parahnya lagi kebanyakan oknum yang mengaku wartawan itu hanya bisa menyebut Kode Etik Jurnalistik,tapi tidak tahu arti Kode Etik Jurnalistik itu sendiri,apalagi 5-W dan 1-H,dia kira gampang jadi wartawan,”tegas Bujang Daud Haji Yusuf.

Bujang Daud menambahkan,oknum-oknum yang mengaku wartawan seperti inilah yang merusak citra kewartawanan.

“Oleh karena itu,saya menghimbau kepada semua pihak,jangan mudah percaya jika ada oknum yang mengaku dirinya sebagai wartawan,harus dilihat identitasnya,karena syarat sebagai wartawan harus mengantongi Kartu Pers dari penerbit,medianya ada,dan memiliki Kartu Anggota disalah satu Organisasi Kewartawanan yang syah diakui Pemerintah sesuai UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu,”pungkas Bujang Daud Haji Yusuf.***(H/k65)
IKLAN RENPONSIF ( Yang Sudah Diparse )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bujang Daud : “Halangi Tugas Wartawan,Didenda 500 Juta Rupiah”"

Post a Comment